Sukabumi Update

Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup, Coblos Partai Saja Tergantung Putusan MK

Ilustrasi sistem pemilu. Saat ini MK tengah proses sidang gugatan untuk mengembalikan pemilu 2024 ke sistem proporsional tertutup (Sumber: rm.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 bisa jadi kembali ke sistem proporsional tertutup, dimana rakyat hanya mencoblos partai bukan calon legislatifnya. Saat ini proses sidangnya masih berlangsung di MK atau Mahkamah Konstitusi RI.

Melansir tempo.co, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi kemungkinan Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan proses sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

Baca Juga: KPU Buka 1.352 Formasi PPPK 2022, Penempatan Ada di Jawa Barat!

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Selain itu, kata Hasyim, perkiraan kemungkinan pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan proporsional tertutup tidak terealisasi. Sebab, Hasyim mengatakan hal tersebut bergantung pada putusan MK nantinya yang akan dikeluarkan.

"Jadi ini diskursus ini berasal dari proses sidang yang berlangsung di MK. Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU," ujar dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Sumber: Tempo.co

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT