Sukabumi Update

Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Berikut 4 Fakta Aturan Truk ODOL

Kemenhub akan menerapkan kebijakan larangan truk ODOL pada 2023. | Foto: ntmcpolri.info

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan larangan truk over dimension over loading atau truk ODOL pada 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno mengatakan kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak 2017. Namun, implementasinya mundur berkali-kali.

Mengutip tempo.co, setelah ditangguhkan pada 2018, kebijakan tersebut kembali mundur pada 2023. Kemenhub, kata Hendro, tidak ingin menunda pelaksanaan aturan truk ODOL karena jumlahnya kian banyak di jalan raya. Berikut ini sejumlah fakta tentang aturan truk ODOL.

Baca Juga: Tetap Berlaku 2023, Kemenhub Bicara Tahapan Larangan Truk ODOL

1. Tetap berlaku pada 2023

Hendro memastikan aturan pelarangan truk ODOL tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan ditetapkan secara bertahap. “ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro.

Menurutnya, zero ODOL merupakan kebijakan bersama. Kendati sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penerapannya masih perlu dibicarakan dengan lintas sektoral. Pasalnya, banyak kementerian dan lembaga lain yang terkait dalam mengelola truk ODOL ini, termasuk dengan pihak kepolisian.

2. Kemenhub sebut ODOL kontributor kedua kecelakaan di jalan raya

Salah satu alasan pemerintah segera melarang truk ODOL adalah ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Hendro menjelaskan penundaan yang dilakukan pun tidak diikuti action plan oleh para pelaku. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."

Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia.

Baca Juga: Dimulai dari Truk AMDK, 2023 Polri dan Kemenhub Harus Larang ODOL

3. Kemenhub minta operator larang truk ODOL masuk kapal

Untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal, Kemenhub meminta operator melarang masuk truk kelebihan muatan atau truk ODOL. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Saya meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL,” ujar dia.

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, kata Hendro, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.

4. Pengiriman logistik dialihkan ke kereta api dan kapal

Kemenhub juga mendorong pengiriman logistik oleh truk ODOL beralih menggunakan kereta api dan kapal. Hendro berujar Kemenhub sudah mencobanya di kereta api Makassar - Pare-pare, dan hitungannya tarifnya sudah ada. Bahkan sekarang, pihaknya sedang menghitung tarif pengiriman logistis Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Semarang.

“Kalau hitungannya bagus kita akan bicara dengan asosiasi bahwa menggunakan kereta lebih efisien. Jadi harus ada solusi,” ucap Hendro.

Sumber: Tempo.co/Moh Khory Alfarizi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT