Sukabumi Update

PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

(Foto Ilustrasi) Presiden Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," demikian bunyi Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.

Mengutip tempo.co, instruksi yang ditujukan kepada semua kepala daerah tersebut kemudian mencabut semua aturan lama soal PPKM. Dalam beleid ini, sederet aturan kini hanya bersifat dorongan alias anjuran saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Stop Kebijakan PPKM, Indonesia Akhiri Pandemi Covid-19?

Contohnya protokol kesehatan, masyarakat didorong tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi. Penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.

Berikutnya, kepala daerah juga tetap diminta mendorong masyarakat untuk tes mandiri ketika bergejala Covid-19 dan ikut vaksinasi sampai booster. Selain itu, kepala daerah juga diminta tetap melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Jokowi Beri Sinyal Mungkin Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022

Pada diktum kelima, Instruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Pada diktum ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu di bagian terakhir, kepala daerah tetap diminta memastikan anggaran untuk pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT