Sukabumi Update

Perpu Cipta Kerja Cacat, Inkonstitusional Bersyarat Berujung Pemakzulan Presiden?

Perpu Cipta Kerja Dipandang Cacat, Inkonstitusional Bersyarat Berujung Pemakzulan Presiden? (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Perpu Cipta Kerja resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini dipandang cacat secara formil.

Tak hanya soal pasal-pasal yang menuai kontroversi publik berujung massa buruh aksi, namun juga mengabaikan rasionalisasi putusan Mahkamah Konstitusi hingga beredar isu pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Kebutuhan Mendesak

Melansir Tempo.co, diketahui sebelumnya pada Rabu (10/8/2022), massa buruh telah melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Kekinian, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sabab musababnya adalah Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Soal Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Semua Bisa Kami Jelaskan

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul, seperti dikutip via Tempo.co, Rabu (3/1/2023).

Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Abdul mengatakan penerbitan Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata.

Penerbitan beleid ini dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. Ia menyebut penerbitan Perppu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Menurut dia, DPR mestinya segera mengakhiri masa reses untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden. Kendati demikian, Abdul ragu jika DPR berani memakzulkan Presiden. Pasalnya, koalisi pemerintah di DPR sangat gemuk.

“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Hak Istirahat Pekerja di Perpu Cipta Kerja? Simak Informasinya

Di sisi lain, kewenangan DPD disebut Abdul tetap sengaja dimandulkan. Jika DPD punya kewenangan lebih, maka Abdul bakal menginisiasi pemakzulan Presiden.

“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Ciptaker.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia.

Jokowi sebelumnya merespons berbagai kritik atas terbitnya Perpu Ciptaker. Ia menegaskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien IMF. Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF. "Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Itulah yang kemudian menjadi alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. "Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujarnya.

DPR Dituntut Harus Bahas Perpu Cipta Kerja

Sebelumnya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bivitri menyebut DPR harus membahas Perpu Cipta Kerja pada masa sidang setelah reses ini.

"Bisa menolak, tidak harus menerimanya," kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 30 Desember 2022.

Bivitri menyebut alasan penerbitan Perpu ini menggambarkan pola pikir yg benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Ia menyoroti dua kesalahan dari segi hukum.

Pertama, Putusan MK 91 Tahun 2020 memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sampai 25 November 2023 atau 2 tahun setelah putusan dibaca. "Artinya, bahkan UU itu tidak bisa dilaksanakan, tidak punya daya ikat, jadi buat apa keluarkan Perpu untuk revisi sebagian ini?" kata dia.

Sehingga, Bivitri menyebut penerbitan Perpu ini menguatkan dugaannya bahwa pemerintah memang mengabaikan putusan MK. "Serta melaksanakan terus UU Cipta Kerja itu," ujarnya.

Kedua, Bivitri menyebut tidak ada kegentingan memaksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur soal Perpu, maupun seperti yang ditetapkan dalam Putusan MK 139 tahun 2009.

"Jelas-jelas saat ini hanya sedang liburan akhir tahun dan masa reses DPR, tidak ada kegentingan memaksa yg membuat presiden berhak mengeluarkan Perpu," kata dia.

Untuk itu, Bivitri melihat Jokowi ingin mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu.

"Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," ujar Bivitri.

SUMBER: TEMPO.CO | IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT