Sukabumi Update

Hasil Visum Korban Penculikan Malika: Bibir Disentil, Pinggang Ditendang

Pelaku penculikan. Malika Anastasya, anak yang menjadi korban penculikan telah ditemukan oleh polisi. Malika ditemukan bersamaan dengan penangkapan pelaku, Iwan Sumarno di daerah Ciledug. |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menemukan dugaan kekerasan fisik terhadap Malika Anastasya, anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban penculikan. Tanda-tanda kekerasan fisik itu terdapat pada bagian bibir dan pinggang.

Dalam kasus ini, pelaku penculikan adalah Iwan Sumarno (42 tahun) alias Jacky atau Herman alias Yudi.

Malika diculik di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu. Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan Malika di daerah Ciledug, Kota Tangerang, Senin malam, 2 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Selain itu, Iwan Suwarno yang merupakan seorang pemulung juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Malika telah menjalani visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan, hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Celoteh Warga Sukabumi yang Cari Uang dari Kemacetan, Saat Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional

Meski begitu, lanjut Zulpan, dari hasil visum diketahui adanya beberapa jejak bekas tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan terhadap Malika. Tanda-tanda kekerasan fisik tersebut di antaranya ditemukan pada bagian bibir dan pinggang.

"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," tutur Zulpan.

"Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," Zulpan menambahkan.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Ini 5 Formasi CPNS 2023 yang Bisa Diikuti Lulusan SLTA

Kekinian, lanjut Zulpan, penyidik masih memeriksa intensif Iwan dengan status saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

"Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku," jelasnya.

Ditangkap Saat Mulung

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto ketika itu menyebut Iwan ditangkap ketika sedang memulung bersama Malika yang dibawanya di dalam gerobak.

"Kita tangkap di pinggir jalan. Malika ada di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto kepada wartawan, Senin malam, 2 Januari 2023.malam.

Berdasar hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan bahwa Iwan merupakan residivis kasus pencabulan. Ketika itu dia divonis selama tujuh tahun.

Selain itu Iwan juga pernah diamankan warga terkait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT