Sukabumi Update

Paling Banyak Solar, 1,42 juta Liter BBM Disalahgunakan Selama 2022

Tangki modifikasi di dalam truk untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Kasus penyalahgunaan BBM itu diungkap Polres Suabumi kota. |Foto: Dok.SU.

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi marak terjadi selama 2022. Buktinya, sebanyak 1,42 juta Liter BBM yang disalahgunakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati. 

"Jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1,42 juta liter," kata Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM itu merupakan kerjasama BPH migas dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Solar bersubsidi jadi barang bukti terbanyak dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut.

Rincian dari barang bukti yang diamankan yakni 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Berdasarkan keterangan ahli antara BPH Migas dan kepolisian, Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan adalah daerah tertinggi terhadap jumlah barang bukti tersebut.

Menurut Erika, pengungkapan kasus itu akan sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN.

Baca Juga: Kecewa dengan Ending Cerita, Warganet Geruduk Akun Kupu-kupu Malam

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dengan Polri, serta beberapa Polda, di antara Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah.

"Kami berharap tahun ini ada peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum agar distribusi BBM nanti bisa lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak," kata Erika.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT