Sukabumi Update

Pemilu, Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Tidak Netral Bisa Kena PHK

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas . |Foto: Kementerian PANRB.

SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau Pegawai Pemerintah Non-PNS di seluruh instansi pusat dan daerah diingatkan agar bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu 2024. Apabila melanggar, pegawai akan mendapat sanksi hingga hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam surat yang ia tanda tangani pada 3 Januari 2023 tersebut, dikutip Tempo dari keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Anas. Ia pun mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Baca Juga: Heboh, Perempuan Nekat Lompat ke Sungai dari Atas Jembatan 12 Meter di Cibadak Sukabumi

Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:

Pertama, dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.

Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja," kata Anas. Sanksi bertingkat hingga PHK itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Adapun hasil penanganan pelanggaran asas netralitas dalam pemilu ini disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT