Sukabumi Update

Belajar Mencekik dari Internet, Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Bertato

(Foto Ilustrasi) Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan reserse kriminal Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai. Ada 46 adegan rekonstruksi yang diperagakan SRH alias Sham, WNA Sri Lanka.

Mengutip tempo.co, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Zain Dwi Nugroho mengatakan rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP) pertama yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Ada sebanyak empat puluh satu adegan di lokasi pembunuhan rumah korban yang dikontrakkan kepada tersangka," kata Zain, Kamis, 5 Januari 2023.

Zain mengatakan adegan dimulai dengan SRH belajar dari internet cara mencekik orang hingga meninggal dan menghilangkan jasadnya. "Itu dilakukan empat hari sebelum pembunuhan," kata Zain.

Baca Juga: 11 Lubang, Inafis Ungkap Arah Tembakan di TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Adegan rekonstruksi berlanjut pada tindakan pembunuhan hingga tersangka memasukkan jasad korban ke mobil Honda HRV milik korban," kata Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekonstruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk Kota Tangerang Selatan, memperagakan sebanyak lima adegan.

"Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun, kemudian membuang korban ke dalam sungai Cisadane dan masuk kembali ke dalam mobil milik korban lalu berangkat menuju ke Solo Jawa Tengah," kata Zain.

Zain mengatakan tersangka awalnya mengelak telah melakukan pembunuhan namun setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang menunjukkan rekaman CCTV dan jejak digital telepon genggam miliknya, dia tak berkutik.

Polisi mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan telepon genggam SRH.

Hasil digital forensik dari history browser internet salah satu handphone-nya menjadikan dia tak bisa mengelak lagi. "Baru SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban," kata Zain.

Baca Juga: SMK Teknika Cisaat Sukabumi Pastikan Tak Ada Siswanya Terlibat Pembunuhan di Cibadak

Bermula dari Penemuan Mayat Mrs X

Teka-teki mayat wanita Mrs X yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 14 Desember 2022 terungkap. Mayat Wanita bertato kupu-kupu dan teratai itu ternyata Elis Sugiarti (49 tahun), warga Kota Tangerang Selatan.

Zain Dwi Nugroho menyatakan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan pada 9 Desember 2014 atau lima hari sebelum mayat ditemukan.

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang, karena ada penemuan mayat. Dari hasil pencocokan keluarga, ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max untuk 3 Orang Ini Usai Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran tersangka akan membeli rumah yang sebelumnya dikontrakkan kepada tersangka.

Namun siapa sangka rupanya tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, lantaran ada maksud tertentu. "Tersangka menjerat leher korban dengan kabel listrik dan membuang jazadnya ke Sungai Cisadane dengan maksud agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan," kata Zain.

Kepada petugas, tersangka mengatakan telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di Kota Solo, Jawa Tengah, Namun jam Rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya SRH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Kapolres Zain.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT