Sukabumi Update

Termasuk Cabai, Ini Daftar Harga Acuan Pangan Menurut Aturan Pemerintah

Termasuk Cabai, Daftar Harga Acuan Pangan Menurut Aturan Pemerintah (Sumber : Instagram/@gemapos.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pangan di awal tahun rawan mengalami fluktuasi harga jual yang ditentukan oleh para pedagang.

Padahal, Harga Acuan Pangan atau HAP telah diatur pemerintah dalam regulasi resmi di tahun 2022 lalu.

Di Sukabumi sendiri, awal tahun 2023 beberapa jenis cabai mengalami kenaikan harga.

Mengutip Tempo.co, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Baca Juga: Seuhah! Harga Cabai di Sukabumi Naik, Ketahui 3 Level Pedas Genus Capsicum

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP).

"Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (28/12/2022).

HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi. Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Ia berujar peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Awal Tahun 2023 Harga Cabai Tembus Rp65 Ribu di Pasar Palabuhanratu Sukabumi

Adapun Harga Acuan Pangan (HAP) yang diatur dalam Perbadan tersebut yakni:

1. Harga Acuan Pangan (HAP) Kedelai

Kedelai lokal di level produsen Rp 10.775 per kilogram dan HAP di konsumen Rp 11.400 per kilogram. Sedangkan HAP kedelai impor Rp 12.000 per kilogram.

2. Harga Acuan Pangan (HAP) Bawang merah

HAP bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500 sampai Rp 20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kilogram, konde kering askip Rp 32.000 per kilogram.

Sedangkan untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500 sampai Rp 41.500 per kilogram.

3. Harga Acuan Pangan (HAP) Cabai

Sementara untuk cabai, HAP cabai rawit merah di produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram.

Lalu cabai merah keriting di produsen Rp 22.000 sampai Rp 29.600 per kilogram, di konsumen Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.

4. Harga Acuan Pangan (HAP) Daging sapi

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur. HAP daging sapi hidup Rp 56.000 sampai Rp 58.000 per kilogram.

Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp 130.000 per kilogram, paha belakang Rp 140.000 per kilogram, dan paha depan beku Rp 105.000 per kilogram.

5. Harga Acuan Pangan (HAP) Daging kerbau

HAP daging kerbau beku Rp 80.000 per kilogram.

6. Harga Acuan Pangan (HAP) Gula

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen, untuk kemasan karung 50 kilogram dan Rp 13.500 sampai Rp14.500 per kilogram di tingkat konsumen.

Baca Juga: Inflasi Juni Tertinggi dalam 5 Tahun, Kemenkeu Wapadai Harga Pangan

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Beleid itu telah ditetapkan 5 Oktober 2022 lalu.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, Arief menjelaskan Bapanas sudah mempunya instrumen untuk mengatur harga acuan delapan komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Menurut dia, seluruh proses penyusunan, termasuk tahap Konsultasi publik telah melibatkan seluruh stakeholders dalam, termasuk tahap konsultasi publik. "Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” kata Arief.

Adapun Perbadan ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.

Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Arief menuturkan pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Sumber : Tempo.co

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT