Sukabumi Update

Beredar Potongan Video Diduga Bocoran Vonis Ferdy Sambo, Pengadilan Beri Jawaban

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan angkat suara soal video viral terkait diduga bocoran vonis Ferdy Sambo. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan video viral yang diduga menyebut Hakim Wahyu Iman Santoso menelepon Kabareskrim Agus Andrianto terkait vonis Ferdy Sambo belum tentu benar karena ada framing pada narasinya.

Mengutip tempo.co, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan video yang beredar hanya potongan yang entah diedit atau tidak, kemudian ditambahkan narasi.

“Ya tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan, belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan,” kata Djuyamto kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Bilang Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Bunuh Yosua

Djuyamto mengatakan pertanyaan Wahyu di dalam potongan video itu pun normatif menyatakan bahwa perkara Pasal 340 itu kemungkinan bisa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Ia mengatakan apa yang disampaikan oleh Hakim Wahyu sesuai dengan ketetapan Undang-undang.

“Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum,” ujar Djuyamto.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Pasalnya, pengadilan harus memastikan dengan hati-hati karena masih dalam konteks penanganan perkara.

“Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah, mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat. Artinya apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim, ya nanti kita lihat saja,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Soal Perintah Hajar Ferdy Sambo, Saksi Ahli: Bisa Salah Dimaknai sebagai Tembak

Diketahui, beredar video pria diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Wahyu Iman Santoso, berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman perempuannya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer.

Dalam video tersebut, juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut dinarasikan orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT