Sukabumi Update

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi: Proses Penegakan Hukum Harus Dihormati

KPK. KPK mengangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan tindakan KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan fakta dan adanya bukti. 

Menurut Jokowi, penangkapan Lukas Enembe menunjukan semua pihak sama di mata hukum. Dia pun menegaskan, proses penegakan hukum harus dihormati.

"Semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati. Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada" kata Jokowi di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023.

Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua. “Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali dilansir dari situs resmi KPK.

Baca Juga: Sumber Energi Terbarukan: Jepang Mulai Penelitian Ubah Salju Jadi Sumber Tenaga Listrik

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga: 30 Ramalan Jayabaya yang Diduga Sudah Terjadi dan Akan Terjadi di Indonesia

KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.

KPK pun tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT