Sukabumi Update

Setor Uang Rusak di ATM, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

(Foto Ilustrasi) Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, bernama Rochmad Hidayat, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta karena dengan sengaja merusak uang rupiah. Pria itu terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya di laman resminya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Mengutip tempo.co, kejadian itu bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, lalu menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian Rochmad mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Cicurug Sukabumi, Satu Orang Ditangkap

Peristiwa itu memunculkan niat dan kesengajaan untuk memasukkan/menyetorkan uang rupiah yang sengaja digunting di setiap sudutnya melalui mesin. Dia menggunting uang tersebut di rumah, lalu beberapa kali menyetorkannya secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Menurut catatan, Rochmad sebanyak enam kali menyetorkankannya. Pertama pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3,9 juta, kemudian kedua di hari yang sama pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6,6 juta.

Ketiga 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15,9 juta. Keempat, di hari yang sama pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2,05 juta. Kelima 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3,15 juta.

Baca Juga: Inilah Mesin ATM Beras Pemkot Sukabumi, Bantu Warga Miskin yang Tak Dapat Bansos

“Keenam 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450 ribu,” tertulis dalam berkas perkara. Total Rp 32,05 juta.

Rochmad memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara terhitung sejak Agustus 2022-September 2022 dan mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar.

Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT