Sukabumi Update

KPK Sebut Sukabumi, Tempat yang Digeledah Terkait Kasus Lukas Enembe

Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu, 11 Januari 2023. |Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

SUKABUMIUPDATE.com - KPK telah menangkap dan melakukan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain Lukas, sebelumnya KPK juga telah menahan tersangka Rijatono Lakka (RL), direktur PT Tabi Bangun Papua. Rijatono merupakan pemberi suap Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologis penangkapan Lukas Enembe. Menurut Fikri, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa Lukas Enembe berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura.

"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Penangkapan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujar Firli saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Ketika dilakukan penangkapan, Firli menyatakan Lukas Enembe menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Setelah dilakukan penangkapan Lukas Enembe dibawa ke markas Brimob Polda Papua dan selanjutnya dibawa ke Jakarta. Untuk memastikan kondisi kesehatan, tim penyidik membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Malam tadi kita datang jam 21.48 WIB tiba di RSPAD. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung juga EKG yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Mengenai sampai kapan dilakukan perawatan, Firli menyatakan tim dokter yang bisa menentukannya. Namun pada prinsipnya setelah selesai, KPK akan segera melakukan pemeriksaan Lukas.

"Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pendalaman lebih lanjut, yang tentunya akan dikomunikasikan antara RSPAD dengan tim IDI dan dokter KPK," ujarnya.

Firli menuturkan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Daftar Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Chatting via WA Tanpa Internet

Namun karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan pembantaran di RSPAD.

Suap Proyek

Pada 2013, Lukas Enembe pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali sebagai Gubernur Papua untuk periode 2018-2023.

"Dengan kedudukan sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di dinas PUPR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik RL [Rijatono Lakka] yaitu PT TBP [Tabi Bangun Papua] untuk mengerjakan proyek-proyek multi years," ujar Firli.

Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi

Agar dimenangkan tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono diantaranya Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Melalui pertemuan tersebut tersangka RL mendapatkan paket proyek pengerjaan di tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021," kata Firli.

Baca Juga: Chatting Tanpa Internet, Simak Cara Mengaktifkan Fitur Proxy WhatsApp

Adapun proyek jangka panjang atau multi years yang didapat Rijatono yaitu peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 Miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 Miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi Rijatono Lakka untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Provinsi Papua, diantaranya adanya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPn.

"Sebelum maupun setelah untuk mengerjakan proyek tersangka LE diduga telah menerima uang dari LR sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Tumbuh Rumput dan Pohon, Ini Penyebab Gurun di Arab Saudi Mendadak Menghijau

Gratifikasi

Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

"Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam atau pun beberapa aset yang bernilai ekonomis," ujarnya.

Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih kepada 76 orang.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP

"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujarnya.

Terkait kasus suap Gubernur Papua, KPK telah melakukan penyitaan aset antara lain emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 Miliar.

Disamping itu KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar.

Dilansir dari situs KPK, atas perbuatannya Tersangka Rijatono sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT