Sukabumi Update

Soal Larangan Membeli BBM Bersubsidi di SPBU Berbeda, Ini Penjelasan Pertamina

Ilustrasi. Pertamina menyatakan tidak ada larangan membeli BBM bersubsidi di SPBU berbeda | Foto: Freepik/prostooleh

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini ramai soal pembelian bahan bakar minyak bersubsidi yang dibatasi dan tidak boleh membeli di SPBU berbeda. Hal tersebut langsung mendapat atensi masyarakat terutama pengguna BBM subsidi.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.

"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 13 Januari 2023 seperti dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: BBM Jenis Solar Dibatasi Mulai 1 Februari 2023, Kendaraan Wajib Pakai Biodiesel B35?

Ia mengatakan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.

Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.

"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi, red.) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Dengan demikian, kata dia, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan.

Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

"Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," kata Brasto.

Baca Juga: Gawat! Di Preman Pensiun 8 Irin Bakal Jadian Sama Sukanta?

Sementara itu dengan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang sekarang diterapkan, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code.

Ia pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama.

Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Baca Juga: 5 Air Terjun Paling Indah di Jawa Barat versi Smiling West Java, Mana Pilihan Kamu?

Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.

"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," tegas Brasto.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT