Sukabumi Update

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Rusak? Begini Cara Mengadukannya Agar Cepat Diperbaiki

Ilustrasi. Masyarakat bisa mengadukan jika mendapati lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak agar segera diperbaiki | Foto: Pixabay/JoanjoCastello

SUKABUMIUPDATE.com - Lampu Penerangan Jalan Umum sangat penting keberadaannya bagi masyarakat terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di malam hari.

Melansir dari Tempo.co, Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.

Di jalan raya, lampu penerangan jalan sangatlah penting, sebab bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap.

Baca Juga: Pakai Tenaga Cahaya Matahari, 350 PJUTS Terangi Jalanan Sukabumi

Karena PJU merupakan fasilitas umum, seluruh biaya operasionalnya dan perbaikan ditanggung oleh pemerintah daerah dan dibiayai uang pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan).

Pajak tersebut merupakan pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN dan nantinya diserahkan pada Pemda guna alokasi biaya operasional daerah yang berhubungan dengan listrik.

Bila menemukan PJU yang rusak, bisa melaporkannya ke command center pemda setempat, dinas perhubungan terkait atau kontak hotline 24 jam di daerahmu.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Adapun jika ingin mengajukan pemasangan penerangan jalan umum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah :

  1. Meminta surat rekomendasi dari RT / RW setempat
  2. Setelah mendapat surat rekomendasi Anda bisa pergi ke kantor desa untuk meminta stempel pengesahan
  3. Setelah surat rekomendasi Anda sudah jadi, Anda bisa menyerahkan kepada PEMDA maupun PEMKOT terkait
  4. Nantinya PEMDA akan menyerahkan laporan dan meminta izin pada PLN terkait pemasangan lampu jalan
  5. Pihak PLN akan mensurvei lokasi yang Anda sebutkan dalam surat rekomendasi
  6. Setelah proses survey, PLN akan memberikan surat kepada PEMDA terkait izin pemasangan lampu jalan serta rincian biaya
  7. Bila izin telah disetujui, maka lampu jalan akan segera dipasang

Baca Juga: Pikat Turis Timur Tengah, Karang Kontol Sukabumi Diserbu Wisatawan saat Libur Imlek

Setelah Anda melakukan prosedur tersebut, Anda maka PJU Anda termasuk PJU legal yang nantinya seluruh tagihan akan dibayarkan oleh Pemda, berbeda dengan PJU yang dipasang secara liar oleh masyarakat, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh Pemda dan termasuk PJU ilegal.

Sumber: Tempo.co/Melinda Kusuma Ningrum

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT