Sukabumi Update

Walhi Sebut Bencana di Jawa karena Salah Urus Tata Ruang

Tangkapan layar video yang menunjukkan kondisi banjir rob di kawasan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. | Foto: Twitter via Suara.com

SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bencana yang terjadi di Pulau Jawa karena salah urus tata ruang. Akibatnya, Jawa menjadi pulau yang menyumbang jumlah bencana terbanyak dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Mengutip tempo.co, banyak wilayah yang semestinya menjadi kawasan tangkapan dan resapan air telah berubah fungsi. "Faktor alih fungsi kawasan lindung menjadi peruntukan komersial, baik industri, perkantoran, maupun pusat pendidikan, dan lainnya. Kami sebut salah urus tata ruang," kata Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi Nasional, Abdul Ghofar, di Semarang, Senin, 23 Januari 2023.

Dia mencatat dalam empat tahun terakhir Jawa menjadi episentrum kejadian bencana di Indonesia. Pada 2019 ada 2.351 bencana atau 61 persen dari jumlah bencana nasional, pada 2020 ada 2.368 bencana atau 50,9 persen jumlah bencana nasional, pada 2021 ada 2.511 bencana atau 46,3 persen jumlah bencana nasional, dan pada 2022 ada 1839 atau 51,8 persen jumlah bencana nasional.

"Ada tiga provinsi yang selama empat tahun terakhir menjadi daerah peringkat satu sampai tiga nasional penyumbang kejadian bencana terbesar di Indonesia. Ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi Perkuat Basis Kebencanaan di Wilayah

Masifnya alih fungsi lahan di Jawa juga dipicu banyaknya pembangunan, baik oleh proyek pemerintah maupun swasta, termasuk proyek strategis nasional (PSN) juga sebagian besar di Jawa. "Pulau Jawa juga dibebankan 83 PSN atau 33 persen PSN ada di Pulau Jawa dengan nilai inventasi 1.923 triliun," ujarnya.

Peningkatan pembangunan infrastruktur tersebut juga dipermudah dengan perizinan tanpa standar lingkungan yang memadahi. Gambarannya, setelah terbit Perpu Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pengecualian kewajiban Amdal, bagi wilayah yang mempunyai Rencana Detail Tata Ruang perizinan semakin diperlonggar.

Di saat yang sama, tak ada kota besar di Jawa yang mampu memenuhi kewajiban pemenuhan ruang terbuka hijau atau RTH. "Kota-kota besar Jawa tak ada yang mencapai pemenuhan undang-undang penataan ruang, yaitu 30 persen alokasi wilayah untuk RTH," tutur dia.

Baca Juga: Hingga 2022, BPBD Sudah Bentuk 17 Kelurahan Tangguh Bencana di Kota Sukabumi

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian mencontohkan salah urus tata ruang di Kota Semarang hingga memicu bencana kerap mengepung ibu kota Jawa Tengah tersebut. Menurutnya, kini wilayah Semarang atas yang seharusnya berfungsi sebagai tangkapan air telah berubah menjadi kawasan industri dan perumahan.

Tak jauh berbeda, wilayah pesisir Kota Semarang yang rentan bencana juga dijadikan kawasan industri. "Inilah bentuk salah pengalokasian ruang," sebut Fahmi.

Menurutnya, saat ini di Jawa Tengah juga tengah ada revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Dia menyebut, dalam revisi itu dimasukkan wilayah pertambangan di Kota Semarang yang tak ada dalam RTRW sebelumnya.

"Dulu ada pertambangan di Kecamatan Tembalang. Kota Semarang ini tidak boleh ada pertambangan, di situ ada. Bahkan saat ini RTRW itu belum disahkan, baru revisi, sekarang ada pertambangan di Kecamatan Ngaliyan," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT