SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengungkapkan berbagai hal dalam nota pembelaan yang disampaikannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Nota pembelaan Putri Candrawathi tersebut berjudul 'Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami'.
Berikut ini poin-poin yang disampaikan Putri Candrawathi:
1. Merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada
Pada pledoinya, Putri merasa telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J. Ia kemudian menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.
Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.
2. Ceritakan pelecehan yang dialaminya
Pada kesempatan yang sama, Putri juga menceritakan kembali peristiwa dugaan kekerasan seksual yang menimpanya.
Istri Ferdy Sambo itu menyebut, peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli, tepat di hari peringatan ulang tahun pernikahan Putri dan Sambo.
Editor : Andri Somantri