Sukabumi Update

DPR Wacanakan Revisi UU Desa Masuk Pembahasan Prioritas 2023

Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti orasi di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Demokrat Herman Khoiran mengatakan revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa atau UU Desa akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.

"Tentu ini menjadi harus didukung dan diperjuangkan oleh DPR RI," ucapnya saat menemui massa aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di halaman gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023, dikutip dari tempo.co, Kamis (26/1/2023).

Khoiran mengatakan revisi UU tentang Desa membutuhkan beberapa tahap. Dia mengaku dalam Prolegnas sudah ada perubahan terkait UU tersebut. "Kami akan dorong bersama fraksi-fraksi lainnya ini akan jadi prioritas 2023," kata Khoiran.

Baca Juga: Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Berangkat ke DPR Tuntut Kesejahteraan

Tuntutan perangkat desa tersebut akan dibahas bersama pemerintah. "Ini bisa kami perjuangkan dalam pembahasannya dengan pemerintah," ucapnya.

Menurut Khoiran, apa yang menjadi amar tuntutan PPDI merupakan hal yang rasional seperti kepastian jabatan dan kesejahteraan. Apalagi, kata Khoiran, poin tuntutan yang dibawa PPDI di Senayan kemarin memang sudah lama disuarakan PPDI.

"Kemarin sudah diterima oleh Komisi II dan sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh ketua dan seluruh pimpinan PPDI," katanya.

Ketua Umum PPDI Moh Tahril mengatakan usulan tuntutan ini melibatkan stakeholder yang ada di desa, mulai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAB), bahkan RT RW memperkuat perekonomi Alokasi Dana Desa (ADD), kesejahteraan desa lalu pemerintah desa.

"Maaf saja, kami tidak akan berkutat dengan pihak lain. Tapi kami PPDI fokus dengan tuntutan kami," kata dia.

Baca Juga: Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi

Lanjut Tahril menyebutkan singkat tuntutan PPDI secara garis besar, di antaranya pemberhentian yang tidak prosedur kemudian status kepegawaian dan kesejahteraan. "Harapannya semua itu bisa dilpenuhi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PPDI Kabupaten Sukabumi ikut hadir di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu kemarin. Mereka datang menyuarakan status kepegawaian hingga kesejahteraan di tengah isu perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Sukabumi Asep Ruyandi mengatakan peserta yang berangkat dari Sukabumi merupakan perwakilan pengurus kecamatan dan kabupaten. Rombongan perangkat desa yang berjumlah 75 orang tersebut berangkat dari Sukabumi menuju Jakarta menggunakan kendaraan 15 minibus, Rabu pagi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT