Sukabumi Update

Polisi Bakal Keluarkan Pelat Nomor Khusus Baru Pengganti Pelat RF

Ilustrasi. Korlantas Polri dikabarkan akan mengeluarkan pelat nomor khusus baru yang tidak bisa digunakan masyarakat sipil | Foto: Unplash/George Sultan

SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri mulai bulan depan akan mengganti pelat RF ini dengan pelat nomor khusus baru dan hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan eselon II.

Sebelumnya kepolisian telah menghentikan penggunaan pelat nomor khusus RF bagi pejabat kepolisian dan pemerintahan sejak Oktober 2022.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara via Tempo.co hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Arti Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan: Merah, Putih, Kuning, dan Hijau

Yusri mengungkapkan bahwa penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari yang semula diperuntukan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya ketika menggunakan pelat warna merah, kini pelat nomor khusus RF ini justru banyak digunakan masyarakat sipil.

"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinas," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan sementara penerbitan pelat nomor dewa alias pelat RF. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi penggunaan pelat RF, karena banyak disalahgunakan dan justru pelanggarnya menunjukkan sikap arogansi.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

"Bulan November kemarin (2022) sudah kita hentikan, untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengaku sempat memantau para pengendara pelat RF melalui kamera tilang elektronik. Ia menjelaskan banyak dari mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.

Fadil mengatakan kepada jajarannya untuk menindak tegas pengemudi pelat mobil RF tanpa pandang bulu. "RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan, tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF," kata Fadil dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Geger Video Syur Hubungan Terlarang Betrand Peto dengan Sarwendah, Cek Faktanya!

Hal senada juga diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berjanji akan menertibakan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF, demi memperbaiki citra kepolisian RI.

"Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo.

Pelat RF sendiri dijadikan sebagai mobil kedinasan polisi, pelunasan, atau lembaga yang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Sumber: Tempo.co/Dicky Kurniawan (Antara)

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT