Sukabumi Update

Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Ibu Mahasiswa UI: Buktikan di Pengadilan

Muhammad Hasya Atallah Saputra, seorang mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan. |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kecelakaan yang dialami Muhammad Hasya Atallah Saputra, seorang mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) menjadi perhatian. Mahasiswa UI itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022, Mahasiswa UI selaku korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut menuai kekecewaan pihak keluarga terutama bagi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Baca Juga: CCTV Rekam Cici, Beberapa Jam Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang Sukabumi

Anaknya yang telah sudah tewas dijadikan tersangka akibat kecelakaan yang melibatkan seorang pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP berinisial ESBW.

Baginya buah hatinya Hasya adalah korban, bukan pihak yang seharusnya bersalah dan dijadikan tersangka. "Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?" kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Dia menuntut penetapan tersangka itu dilakukan secara transparan lewat persidangan di pengadilan. Ira tak terima setelah anaknya jadi tersangka, penyelidikan kecelakan tesebut dihentikan. "Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap," kata dia.

Baca Juga: Sebut Janggal! Keluarga Ungkap Kondisinya, Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi

Menurutnya, persidangan di pengadilan menjadi cara untuk membuktikan posisi Hasya pada peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. "Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Ira mengaku siap dengan dengan keputusan pengadilan, yang penting baginya kematian anaknya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Apa pun keputusannya di pengadilan," ujarnya.

Tewas dan jadi Tersangka

Baca Juga: Bukan Penculikan, Ini Dugaan Sementara Polisi Soal Motif Pembekapan Bocah di Sukabumi

Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.

Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang Sukabumi, Cici Bareng Pria Misterius

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Adi Syaputra, ayah dari Hasya sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Adi mengatakan saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Geger Video Syur Hubungan Terlarang Betrand Peto dengan Sarwendah, Cek Faktanya!

"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.

Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh ESBW pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan sebab sepeda motor korban hanya sedikit mengalami kerusakan.

"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Usai menabrak korban, ESBW disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak menolong korban. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi.

Satu orang teman korban saat itu sudah mencoba meminta tolong kepada ESBW. Alhasil, korban pun terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan.

"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," cerita Adi.

Kronologi Versi Polisi

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 November 2022, menyebut purnawirawan polisi ESBW tidak menabrak Hasya. "Bukan penabrak, bukan terlindas," ujarnya.

Dia bilang mahasiswa UI itu justru hendak menyerobot jalur yang dilintasi ESBW lantaran menghindari genangan air. Saat itu, korban diduga tidak bisa mengendalikan kendarannya lalu terjatuh.

"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," ungkap Joko

"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat Si Pajero," imbuhnya.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT