Sukabumi Update

Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim pencari fakta kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. Kasus kecelakaan ini menjadi sorotan, sebab mahasiswa UI yang tewas menjadi tersangka. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Muhammad Hasya Athallah Saputra, seorang mahasiswa UI.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata dia seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, mahasiswa UI tersebut meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP berinisial ESBW.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Motor Vs Bus di Sukalarang Sukabumi, 1 Orang Tewas

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Motornya kemudian oleng, sehingga tubuh Hasya terpelanting ke sisi kanan jalan. Di waktu yang sama, mobil Eko tengah melintas dan menabrak mahasiswa berusia 18 tahun itu.

Fadil menuturkan tim pencari fakta dibentuk berdasarkan perintah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Fadil, akan ada tim internal dan eksternal.

Baca Juga: Klasemen Persib Jika Menang atau Kalah Lawan PSIS Semarang di Pekan ke-21 Liga 1

Tim internal terdiri dari Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, serta Korps Lalu Lintas. Sementara tim eksternal antara lain pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Dari fakta nanti akan kami tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kami peroleh dalam langkah-langkah tersebut," tutur Fadil Imran merespons kasus mahasiswa UI ini.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT