Sukabumi Update

KemenPPPA Sebut Kejahatan oleh Anak Semakin Bervariasi dan Muda!

Foto Ilustrasi. KemenPPPA Sebut Kejahatan oleh Anak Semakin Bervariasi dan Muda! (Sumber : IMDb)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat jika tidak kejahatan yang mana pelakunya adalah anak-anak jenis kasusnya semakin bervariasi.

Bahkan di tahun 2022, kasus pelecehan seksual hingga pembunuhan oleh anak banyak terjadi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan jika sekarang ini anak tidak hanya rentan menjadi korban tapi juga rentan menjadi pelaku.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2

"Dari berbagai catatan bahwa pelaku semakin bervariasi, bahkan semakin muda," kata Nahar ditemui di Bogor, Selasa, 31 Januari 2023, seperti melansir dari Suara.com.

Ia mencontohkan salah satu kasus pelecehan seksual belum lama ini dilaporkan di Mojokerto yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun terhadap anak perempuan umur 5 tahun.

Nahar menjelaskan, amanat undang-undang bahwa pelaku kejahatan anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dipenjara. Melainkan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Tak Pakai Baju, Termasuk Revenge Porn?

Opsi lainnya, dibina oleh negara melalui Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau dikembalikan ke orang tua masalahnya justru di orang tua kalau yang mengasuh gak tepat," imbuhnya.

Seperti pada kasus Mojokerto tersebut. Menurut Nahar, kasus itu juga terjadi akibat kelalaian pola asuh orang tua yang sudah memberikan ponsel pribadi kepada anak padahal usianya masih 8 tahun.

Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bisa Obati Asam Lambung

Kemudahan akses internet saat ini berisiko membuat anak mudah mendapatkan informasi apa pun, termasuk tentang pornografi. 

Hal serupa juga jadi penyebab yang sama pada kasus pembunuhan oleh anak kepada anak di Makassar dengan alasan untuk jual organ.

"Kasus di Makassar itu kan anak berselancar di Youtube, ada iklan jual organ tubuh. Ini lah tantangan di KemenPPPA mehawam sistem peradilan. Anak kesannya mengalami kejahatan besar tapi hukuman kecil, masyarakat langsung bereaksi. Kita tahu dia melakukan itu bukan dibuat melakukan itu, tapi karena orang tua mengasuh tidak layak," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT