Sukabumi Update

Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi Bilang Perlu Kajian dan Perhitungan

Presiden Jokowi menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur. | Foto: BPMI Setpres

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang penghapusan jabatan gubernur. Menurut Jokowi, penghapusan jabatan gubernur memerlukan kajian mendalam.

"Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh?" ujar Jokowi dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023, dikutip dari tempo.co.

Jokowi menjelaskan, jika jabatan gubernur dihapuskan, rantai komando atau span of control dari pemerintah pusat ke bupati atau wali kota akan terlalu jauh. Meski begitu, Jokowi menyambut baik usulan Muhaimin. "Jadi span of control-nya yang harus dihitung, semua harus dihitung," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres: Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Dana Operasional Rp 178 Juta

Alasan Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Muhaimin menyebut jabatan gubernur harusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum. Wakil Ketua DPR ini bahkan meminta agar jabatan gubernur ditiadakan.

"Makanya PKB, sih, mengusulkan pilkada hanya pemilihan langsung, hanya Pilpres, Pilbup, dan Pilkota. Pemilihan Gubernur tidak lagi karena melelahkan," kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Muhaimin menyebut pihaknya juga banyak sekali memiliki catatan evaluasi terhadap jabatan tersebut.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT