Sukabumi Update

Mahasiswa Ini Ditangkap Gegara Bikin Aplikasi Penipuan Berkedok Undangan Nikah

(Foto Ilustrasi) Penipuan berkedok tautan undangan pernikahan menyeret seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Penipuan berkedok tautan undangan pernikahan menyeret seorang mahasiswa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka lantaran membuat satu di antara file aplikasi yang meresahkan di media sosial tersebut. File berujung tautan undangan pernikahan ini jika diklik akan membuat data kredensial perbankan milik korban tercuri.

Mengutip laporan tempo.co, aksi penipuan berkedok tautan undangan pernikahan itu akan menguras rekening korban setelah data kredensial perbankan berhasil dicuri. Dalam kasus di Sulawesi Selatan, ada dua korban yang sudah mengadu sebagai korban dengan kerugian uang hilang total puluhan juta rupiah. Kekinian, terduga pelaku yakni seorang mahasiswa berhasil ditangkap Tim Cyber Mabes Polri.

"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Sutomo, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Baru Berkedok Undangan Nikah di WA, Bisa Bobol M-Banking

Si tersangka mahasiswa, berusia 20 tahun, hanya diinisialkan sebagai IA. Sutomo menyebutnya bagian dari sebuah jaringan. IA disebutkan membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan untuk kemudian dimanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korban. Dari jaringannya itu, menurut Sutomo, dua orang sudah dibekuk di Sumatera dan di Wajo, Sulawesi Selatan.

Sutomo menuturkan modus yang dijalankan jaringan pelaku ini adalah dengan menyebar aplikasi secara acak ke media sosial WhatsApp. Selanjutnya, berpura-pura mengenali setiap korban dan meminta file .APK itu dibuka.

Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis terunduh hingga masuk ke sistem perbankan. Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, yang kemudian mengubah nomor pin dan menguasai. Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.

Baca Juga: Ada 30 Usaha di Pesta Pernikahan, Geliat Ekraf Bisnis Wedding Organizer di Sukabumi

"Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses," kata Sutomo sambil menambahkan, "Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya."

Sutomo mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal. Modusnya juga mungkin beragam, tak hanya file aplikasi undangan pernikahan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT