Sukabumi Update

Ada yang Belum Sepakat, Penerapan Zero Truk ODOL Diundur Jadi 2024

(Foto Ilustrasi) Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023 tampaknya akan mundur. | Foto: Ntmcpolri.info

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Zero Truk ODOL (over dimension over loading) atau truk berlebih muatan pada Januari 2023 tampaknya akan mundur. Kementerian Perhubungan malah berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL atau truk ODOL molor hingga tahun depan. Ini karena banyak penolakan dari sejumlah pihak.

Mengutip tempo.co, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut pelaksanaan Zero ODOL belum disepakati oleh Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Besok 7 Februari kami undang, apa konsepnya dan bagaimana keinginannya. Kami ingin menghimpun daya dulu," ujarnya.

Hendro mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI dan Eselon I Kemenhub pada Kamis, 2 Februari 2023. "Insyaallah dalam 2024 kami akan laksanakan Zero ODOL," kata dia.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Tegas Larang Truk ODOL Air Minum di Jalan

Hendro menerangkan sebenarnya Kemenhub sudah melakukan kesepakatan dengan Kemenperin dan Apindo secara bertahap. Namun, pihak-pihak yang masih belum sepakat belum memberikan penjelasan. Namun, dia tak menyebutkan pihak mana yang dinilai tak sepakat tersebut.

Budi Setiyadi saat menjabat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan kebijakan Zero ODOL sudah tidak bisa ditunda lagi karena seharusnya mulai diterapkan pada 2021. "Karena ada permintaan penundaan, kami tunda ke 2023. Jadi awal tahun depan ini sudah harus dilaksanakan," ujar Budi dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengakui masih banyak pro dan kontra pemberlakuan Zero ODOL dari pengemudi truk, pemilik kendaraan, hingga perusahaan logistik. Namun harus segera diberlakukan demi menjaga keselamatan lalu lintas dan sosial ekonomi.

"Kami sudah berikan waktu 5 tahun untuk perusahaan logistik melakukan penyesuaian. Kami harap tidak hanya pemerintah yang proaktif dengan kebijakan ini, tetapi para pelaku ODOL bisa melakukan normalisasi secara mandiri," ujarnya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Berikut 4 Fakta Aturan Truk ODOL

Truk ODOL di Sukabumi

Mei 2022, warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan demo karena jalan nasional rusak. Mereka menyebut salah satu pemicu kerusakan jalan adalah tingginya lalu lintas truk ODOL. Pada 24 Mei 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menggelar razia truk ODOL di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor.

Dibantu personel kepolisian, kendaraan besar yang tengah melintas dicegat dan diarahkan ke dalam Terminal Cicurug untuk ditimbang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman saat itu mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan sesuai program kerja, dan fokus materi yang ditekankan adalah mengenai tonase kendaraan.

Baca Juga: Pertimbangan Kemenhub Soal Rencana Larangan Truk ODOL Tahun 2023

Dedi menuturkan pemeriksaan dilakukan menggunakan timbangan portabel. Truk yang masuk ke Terminal Cicurug diminta melintasi timbangan tersebut dengan kecepatan kurang-lebih 10 kilometer per jam. Angka yang keluar dari timbangan kemudian akan dicocokkan dengan hasil uji kendaraan yang sebelumnya diminta petugas dari sopir angkutan barang yang diperiksa.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Yudi Nurandi mengungkapkan dari kurang lebih 20 kendaraan yang diperiksa ketika itu, mayoritas melebihi kapasitas muatan.

"Mungkin sekitar 75 persen yang melanggar tonase sejauh ini yang kita dapat melebihi tonase. Perhitungannya kita ambil dari perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan)," kata dia.

Menurut Yudi, JBI itu 10 sampai 15 ton, sedangkan 75 persen kendaraan yang diperiksa berstatus ODOL karena memiliki berat di atas ambang toleransi yang diperbolehkan. Kendaraan yang melebihi tonase itu kemudian dikenai sanksi tilang.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT