Sukabumi Update

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pencabutan status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan. |Foto: istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka, Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia yang menjadi korban kecelakaan. Mahasiswa UI itu meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi.

"Keputusan ini berdasarkan hasil tim monitoring, evaluasi dan analisa yang menemukan hasil dari rekonstruksi adanya temuan bukti baru," kata dia saat konferensi pers di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil tersebut tengah dikendarai pensiunan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono.

Trunoyudo enggan merincikan bukti baru yang ditemukan. Dicabutnya status tersangka, lanjut dia, diambil setelah adanya beberapa proses pengumpulan data dari tim asistensi dan evaluasi.

Ada beberapa tahap yang dimulai dari menyelenggarakan forum asistensi. Mereka yang menghadiri forum tersebut antara lain Dirlantas, ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan ATPM, Kompolnas, dan Ombudaman.

Baca Juga: Kenapa Persib Bandung Dijuluki Pangeran Biru? Ternyata Ini Alasannya

Tim asistensi dan evaluasi lantas menyimpulkan perlu ada rekonstruksi yang telah digelar pada Kamis, 2 Februari 2023. Setelah itu, Polda Metro membentuk tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang menyimpulkan adanya barang bukti baru.

Menurut Trunoyudo, pencabutan status tersangka Hasya mengacu pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Perkaba) Nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 20.

Polda Metro, dia melanjutkan, melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Rekomendasi pertama agar mencabut Surat Ketetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Pembentukan tim asistensi dan evaluasi merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memerintahkan agar Polda Metro mengusut ulang kasus mahasiswa UI Hasya pasca banyaknya desakan dari publik.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT