Sukabumi Update

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS (Sumber : Instagram johnnyplate)

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Kamis (9/2/2023), Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan kasus Korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyebut jika penyidik telah memberikan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Johnny G Plate dengan status sebagai saksi sejak beberapa hari lalu.

"Ada pemanggilan dari penyidik, mengenai kehadiran yang bersangkutan (Johnny G Plate) saya belum tahu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023 seperti melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Sementara itu, Kuntadi  selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan jika pemeriksaan terhadap Johnny ini dilakukan untuk mencari alat bukti baru, sekaligus untuk mengkonfirmasi beberapa barang bukti yang telah dimiliki penyidik.

"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengkonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.

Sedangkan Johnny G Plate mengklaim sedang berada di Medan, Sumatera Utara dalam rangka mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023. Namun dia menyatakan akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2023: Sejarah, Logo, Tema hingga Maskot

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," katanya.

Pemeriksaan Adik Johnny G Plate

Sebelumnya, pada Kamis, 26 Januari 2023, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa adik kandung dari Johnny yaitu, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex yang statusnya juga sebagai saksi.

Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS tersebut.

Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT