Sukabumi Update

Eks Supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Eks Supir Kuelura Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara  (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kuat Ma’ruf sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Kuat Ma’ruf tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2/2023).

Mantan supir keluarga Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

"Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata majelis hakim seperti melansir dari Suara.com.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Peran Kuat Ma’ruf

Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak Kuat menyebut Kuat sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR.

"Ikut isolasi ke duren tiga padahal tidak ikut PCR," kata Hakim Morgan.

Selepas itu, Kuat berperan mengkondisikan lokasi eksekusi Yosua di mantan rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mulai dari menutup pintu rumah hingga pintu area balkon.

Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Yosua kabur.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," jelas Hakim Morgan.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.

Selanjutnya, Kuat juga ikut menarik Yosua dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnya, Yosua diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Sambo.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban," kata Hakim Morgan.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT