Sukabumi Update

Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Resmi Ditahan Pihak Kepolisian

Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Resmi Ditahan Pihak Kepolisian. | (Sumber : Youtube/Tangkapan Layar@KOMPASTV).

SUKABUMIUPDATE.com - Pengemudi fortuner arogan yang bernama Giorgio Ramadhan (24) resmi ditahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Pria bertubuh gempal itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merusak mobil Honda Brio yang videonya viral di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, video viral itu awalnya dibagikan oleh akun Twitter @ari295 yang memperlihatkan pengemudi Fortuner mengamuk dengan membawa senjata air softgun dan samurai.

Dalam video tersebut, sang pengemudi fortuner terlihat mengamuk dan menabrakan mobilnya ke mobil Honda Brio kuning. Kejadian mencekam itu terjadi tepatnya dekat apotek Potenza, di daerah Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari 2023.

Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023, seperti dikutip dari Tempo.co.

Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang lain sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Baca Juga: Persib Bandung vs PSM Makassar: Misi Pangeran Biru Rebut Kembali Puncak Klasemen

Selanjutnya, pengemudi Fortuner telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Ade menegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Eks Supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, pengemudi mobil Brio berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil berpelat nomor B 2276 SJD
di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Warga Pondok Cabe itu juga diancam oleh tersangka menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur yang bersangkutan lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.

Kemudian, pengemudi Fortuner dengan menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil yang dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil Brio yang dikendarai korban.

"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A.

Sumber: Tempo.co

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT