Sukabumi Update

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Sumber : YouTube Kompas.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer atau Bharada E sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat divobis 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezer sendiri adalah eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis hukuman Richard Eliezer tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang hari ini,Rabu (15/2/2023)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti melansir dari Suara.com.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Banyak yang kecewa saat mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena yang bersangkutan telah menjadi justice collaborator.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan harapannya agar Bharada E mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Harapannya itu tidak terlepas dari keberanian Bharada E membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Baca Juga: Eks Supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J. Sambo berjanji akan melindungi Bharada E sampai kasus ditutup.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak menembak," ujar Mahfud di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT