Sukabumi Update

Respons Kapolri Soal Apakah Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob

Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. | Foto:

SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Lalu apakah setelah menjalani massa hukumannya Bharada E dapat kembali ke Korps Brimob Polri?

Richard Eliezer divonis penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Vonis dijatuhkan hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Korban adalah Imam Masjid, Pemotor Tewas Kecelakaan di Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Mengenai nasib Richard Eliezer, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Richard Eliezer masih berpeluang untuk kembali diterima ke institusi Polri.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023) dilansir dari suara.com.

Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli

Sigit juga buka suara soal vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E. Dia mengatakan selalu memantau proses persidangannya.

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunnya kan menjadi catatan-catatan kita" ujarnya.

"Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan (mau menerima putusan hakim)," sambung Sigit.

Putusan Majelis Hakim, dan aspirasi masyarakat disebutnya akan menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal peluang Bharada E Kembali ke kesatuannya.

Baca Juga: Sinopsis Film Maggie Ceritakan Wabah Zombie yang Menegangkan dan Menyedihkan

"Itu semua menajdi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" sebut Sigit.

Sementara soal agenda sidang etik terhadap Bharada E masih dibahas.

"Kita sedang lihat proses yang ada dan kita minta tim dari propam untuk persiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan."

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT