Sukabumi Update

Publisher Rights, Regulasi yang Mewajibkan Platform Digital Kerja Sama dengan Media

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. Regulasi itu terkait kerja sama platform digital dengan media massa di Indonesia. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia akan memiliki sebuah aturan yang mengatur kewajiban platform digital bekerja sama dengan media massa di Indonesia dalam penyaluran berita. Saat ini regulasi Publisher Rights dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam rancangan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. 

"Jadi nanti Perpres ini akan memberikan, menggariskan, dan mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan media-media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Meskipun bakal mengatur ekosistem bisnis media, Usman menekankan penyusunan Perpres Publisher Rights akan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, pemerintah akan lebih mengatur sisi bisnisnya dan tak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya. Tetapi ia menilai tujuan penyusunan Perpres Publisher Rights tersebut adalah menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Usman menuturkan penyusunan draft Perpres Publisher Rights juga akan mengutamakan prinsip penciptaan ekosistem bisnis media yang sehat. Pemerintah akan mengatur kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), meliputi soal bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi. Komponen itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh pelaksana.

Usman menilai dengan menggunakan model B2B, kerja sama tersebut akan melalui proses negosiasi atau tawar menawar antara pihak platform digital dan media massa. Tetapi pemerintah akan mengawasi proses kesepakatan tersebut. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk, akan membuka ruang mediasi.

Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!

"Kalau mediasinya tidak bisa juga dan ada pihak yang ingin mengajukan arbitrase, maka dibuka peluang itu. Misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), atau perdata. Terbuka itu," tuturnya.

Pada Januari 2023 lalu, Usman mengaku sudah mengundang sejumlah platform digital, namun yang datang hanya Google dan Meta atau Facebook. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas draft Perpres Publisher Rights ini. Kominfo menjelaskan kepada pihak platform digital soal rancangan aturan itu, kemudian mendapatkan sejumlah masukan.

Adapun pada 15 Februari kemarin, Kominfo, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Dewan Pers telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Publisher Rights.

Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli

"Nanti tim ini akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa," ujarnya.

Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.

Ia menjelaskan target penyelesaian perpres ini dipercepat lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dilalui sebelum diterbitkan. Misalnya, proses harmonisasi Perpres Publisher Rights dengan peraturan undang-undang yang lain. Kemudian penandatanganan oleh kementerian dan lembaga terkait, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT