Sukabumi Update

Dipertahankan Sebagai Anggota Polri, Richard Eliezer Kena Sanksi Demosi 1 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan Bharada E. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal dengan Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun hasil sidang etik selama 7 jam itu adalah Richard tetap menjadi anggota Polri, dia hanya mendapatkan hukuman demosi selama 1 tahun.

Dilansir dari tempo.co, hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer jabatannya akan didemosi selama satu tahun. Dia mengatakan Richard menerima putusan tersebut. "Sanksi administrasif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar dia.

Ramadhan menyatakan Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.

Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Keduanya tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut

Dalam sidang tadi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dipastikan tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya tak bisa dihadirkan karena masalah perizinan. Alhasil, mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan.

Hukuman pidana Richard Eliezer

Sebelumnya Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Hukuman terhadap Richard merupakan yang terendah diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Link Nonton Open BO Episode 4, Full HD Tinggal Klik!

Istri Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Richard mendapatkan sanksi paling ringan karena perannya sebagai justice collaborator. Majelis hakim menilai dia berperan dalam membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hukuman di bawah dua tahun itu membuat Richard Eliezer kemudian bisa kembali menjadi anggota Polri. Richard merupakan anggota satuan Brigade Mobil Polri yang diperbantukan menjadi ajudan Ferdy Sambo saat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT