Sukabumi Update

MDS Jadi Tersangka, Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

MDS, Anak Pejabat Ditjen Pajak | Tersangka Kasus Penganiayaan D (Sumber : YouTube/@KOMPAS.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan David atau D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak cukup menyita perhatian publik. Tak hanya soal kasus kekerasan saja, namun publik ikut heboh soal beking latar belakang pejabat dari pelaku.

Aksi penganiayaan ini bahkan mendapatkan beragam respon dari pejabat tanah air, salah satunya kecaman dari Menkeu RI, Sri Mulyani. Kekinian, pemeriksaan kasus penganiayaan D ini masih diusut oleh lembaga berwenang terkait.

Aksi penganiayaan D yang masih seorang pelajar SMA ini dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak bernama Mario Dandy Satriyo atau MDS.

Baca Juga: 20 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, "Halodo Sataun Lantis Ku Hujan Sapoe"

MDS, Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai Tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap D yang terjadi Senin, 20 Februari 2023.

Dikutip via Tempo.co, MDS ditetapkan sebagai Tersangka pada Selasa, 21 Februari 2023 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan data yang ada.

Salah satu barang bukti yang disita oleh polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya R. Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, ayah MDS yang disebut-sebut sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Rafael Alun Trisambodo juga bakal diperiksa.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo turut merespon kejadian ini. Ia mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Ditjen Pajak saat ini sedang melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Keroyok David Hingga Koma, Ini 5 Tingkah Mario Dandy yang Suka Pamer Harta

Praswoto menambahkan, Kemenkeu juga mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” kata dia.

“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Prastowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengecam perbuatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

“Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut,” tulisnya, dikutip Kamis (23/2/2023).

Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan David bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MDS mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban).

“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade.

Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar.

“Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.

Pelaku lantas membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Kemudian korban memperoleh kekerasan di bagian kaki, perut, dan kepala akibat perlakuan tersangka menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.

Korban D diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi Senin (20/2/2023), namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan D baru muncul di media sosial pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Link Nonton Persib Bandung vs Arema FC Pertandingan Liga 1, Klik Disini!

Ade Ary mengatakan tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ade menyebut bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu.

“Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.” tuturnya.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal panggil ayah pemuda yang membawa Jeep Rubicon dalam kasus pengeroyokan pelajar SMA.

Berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com sebelumnya, Nama David muncul menjadi salah satu trending topic di Twitter, pada Rabu (22/2/2023).

David merupakan seorang anak laki-laki yang diduga dianiaya oleh anak dari Pejabat Eselon III di Perpajakan yang punya harta 56 miliar lebih.

Mengutip dari akun centang biru bernama Twitter Mohammad Guntur Romli yang membuat thread dari kasus tersebut mengungkapkan jika David sudah koma selama dua hari.

SUMBER: TEMPO.CO | MOH. KHORY ALFARIZI | WAHYUNI DIAHSARI

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT