Sukabumi Update

Apa Itu Jabatan Struktural? Kedudukan Rafael di Kemenkeu Sebelum Dicopot

Ilustrasi. Hukum | Apa Itu Jabatan Struktural? Kedudukan Rafael di Kemenkeu Sebelum Dicopot (Sumber : pixabay.com/@ArekSocha)

SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Struktural Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Dirjen Pajak resmi dijatukan sanksi pencopotan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sanksi pencopotan Jabatan Struktural ini diberikan usai sang anak, Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Jabatan Struktural Rafael sebelumnya adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas, Apa Itu Jabatan Struktural? Simak penjelasannya berikut ini, dilansir dari talenta.co!

Baca Juga: MDS Jadi Tersangka, Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Jabatan Struktural dan Fungsional termasuk pada jabatan karier.

Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Perbedaan antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah:

  • Jabatan Struktural ada pada struktur organisasi.
  • Jabatan Fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tetap tidak dapat dilepaskan dari keberadaan organisasi itu sendiri.

Jabatan Struktural dimiliki oleh pejabat di suatu struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini bersifat hierarki atau bertingkat dari urutan terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Anak Brutal Jabatan Bapak Dicopot! Sri Mulyani Beri Sanksi Pejabat di Dirjen Pajak

Untuk Jabatan PNS, seperti diketahui dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Dan jabatan struktural ini terbagi atas dua tingkat yaitu pusat dan daerah.

Contoh PNS dengan Jabatan Struktural tingkat pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli. Seperti Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah diantaranya kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah.

Mekanisme Pengangkatan Jabatan Struktural

Jabatan Struktural hanya dapat diduduki oleh pegawai yang berstatus sebagai PNS. Artinya seseorang yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tidak dapat diangkat dalam Jabatan Struktural.

Catatan lain adalah, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural jika telah beralih status menjadi PNS. Namun, pengecualian berlaku jika telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Baca Juga: 5 Mitos Bunga Favorit Nyi Roro Kidul, Aroma Melati hingga Sedap Malam

Mengutip catatan redaksi sukabumiupdate.com sebelumnya, berikut penjelasan Jabatan Fungsional dalam pemerintahan. Jabatan selain Struktural yang tercantum dalam Undang-Undang.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (11), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.

Selain itu, Jabatan Fungsional dalam pengadaan kebutuhan PNS juga disebut dalam Pasal 16 ayat (2), huruf b dan c, yang berbunyi:

"b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda.

c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil."

Pejabat Fungsional sendiri berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Oleh karena JF bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Maka, PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih rinci menyebutkan masing-masing kategori JF keahlian dan keterampilan dalam pasal 69.

Sumber: talenta.co | JDIH

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT