Sukabumi Update

Buntut Kasus Penganiayaan, Universitas Prasetiya Mulya DO Mario Dandy

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David berbuntut panjang. Mario dikeluarkan atau di Drop Out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora berbuntut panjang. Mario dikeluarkan atau di Drop Out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers yang diunggah akun Instagram @prasmul, keputusan mengeluarkan Mario dari kampus merupakan hasil rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

Mario dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Baca Juga: Berujung Cerita Horor, Geger Kabar Lelaki Lompat dari Jembatan Sekarwangi Sukabumi

Selain melakukan DO, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Universitas Prasetiya Mulya menyebut tindak kekerasan yang dilakukan Mario, bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Lebih lanjut, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David terjadi di sebuah komplek perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1

Mario merupakan anak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56 miliar. Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosialnya diantaranya mobil Rubicon hitam. Mobil tersebut yang digunakan Mario saat melakukan penganiayaan.

Sedangkan David merupakan anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

Dalam kasus ini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT