Sukabumi Update

Respons Sri Mulyani Soal 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri merespons soal 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya lewat LHKPN.| Foto: Kemenkeu RI

SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David berbuntut panjang. Dalam kejadian ini Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario, ikut menjadi sorotan publik karena hartanya yang mencapai Rp 56 miliar. Rafael pun menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario dan harta fantastis yang dimiliki Rafael rupanya membuat pegawai Kemenkeu ikut tersorot. 

Beredar pemberitaan bahwa 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Diduga Hasil Kejahatan, Motor Beat dan Pria Ini Diamankan di Sagaranten Sukabumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan tersebut. Menurut Sri Mulyani, berita itu tidak benar.

Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, Sabtu, 25 Februari 2023. Dalam postingannya, dia melampirkan judul pemberitaan di beberapa media yang menurutnya provokatif.

"Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. ITU TIDAK BENAR..!" tulis Sri Mulyani, Sabtu.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar Bakal Ditutup Sementara, Ridwan Kamil Ungkap Alasannya

Dia melanjutkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.

Aturan itu diperuntukkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut

Namun, kata dia, hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor.

Adapun jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor adalah 33.370 pada 2021 dan 32.191 pada 2022.

Wajib Lapor tersebut meliputi:

- JPT PT Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2), dan Stafsus;

- Para pejabat pengadaan dan bendahara;

- Pemeriksa Bea Cukai;

- AR;

- Penilai pajak;

- Pemeriksa pajak;

- Pelelang;

- Widyaiswara;

- Hakim pengadilan pajak;

- Pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

"PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha)," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

Alpha adalah aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.

"Tingkat kewajiban wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN," tegas Sri Mulyani.

Adapun untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT