Sukabumi Update

Solusi untuk Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Sebisa Mungkin Tak Ada Pemberhentian

Menteri PANRB mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau yang sering disebut honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.(Sumber : KemenPANRB)

SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga honorer kembali menjadi pembahasan karena jumlahnya yang tak sedikit. Nasib Honorer ini disinggung Jokowi pada Pembukaan Rakernas APPSI, Balikpapan, 23 Februari 2023.

Menurut dia, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah baik itu tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Terkait hal itu,  Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk segera mencari solusi mengenai tenaga honorer di daerah.

Jalan tengah untuk penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN dibahas Menetri PANRB dengan para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi APPSI.

Baca Juga: Cerita Guling Munding dan Anak Berbaju Merah di Jalan Raya Bojonggaling Sukabumi

Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN, atau yang sering disebut honorer, harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023. 

Anas menilai tenaga non-ASN sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.

Baca Juga: Merugi Ratusan Juta, Kronologi DJ Cantik Sukabumi Tertipu Investasi Bisnis Pasutri

Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.

Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN. “Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Atas berbagai analisis, Anas menjelaskan, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Perlu diingat, lanjut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN. “Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegas Anas di hadapan para gubernur yang hadir.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT