Sukabumi Update

Polisi Sebut Sejak Awal Mario Dandy Cs tak Jujur Soal Kasus Penganiayaan David

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus penganiayaan David, Kamis, 2 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan tersangka dan pelaku tidak memberikan keterangan yang jujur terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pada saat pemeriksaan awal. Dalam kasus penganiayaan David ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun).

Polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG yang awalnya saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG merupakan pacar Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyatakan dalam mengungkap kasus penganiayaan ini polisi menemukan fakta baru dari berbagai alat bukti diantaranya chat WA, video yang tersebar kemudian CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Fakta Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3, Tayang Maret 2023

"Kami perlu jelaskan di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Namun setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV dan alat bukti yang lain maka tergambar semua peranan dari para tersangka dan pelaku.

Baca Juga: Korban Hipnotis, Tukang Siomay di Cianjur Tinggalkan Dagangan Demi Antar Pelaku ke Sukabumi

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS [Mario]," ujar Hengki.

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 36 Bakal Calon DPD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Sementara untuk perempuan berinsial AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus penganiayaan David terjadi di sebuah komplek perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

David merupakan anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Sedangkan Mario adalah putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56 miliar.

Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosial miliknya. Mobil Rubicon hitam dan motor Harley Davidson merupakan kendaraan yang sering dipamerkan Mario.

Mobil Rubicon itu yang digunakan Mario bersama Shane dan AG ke TKP penganiayaan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT