Sukabumi Update

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hasdarmawa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hasdarmawa Divonis 1,5 Tahun Penjara (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Dani 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa, sebagai terdakwa kaskus Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Hasdarmawa tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, seperti mengutip dari Suara.com.

Baca Juga: Viral Guru Honorer Dipecat Usai Komen ‘Maneh’, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa serta sakit sementara.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," lanjutnya.

Baca Juga: 7 Fakta Guru Cirebon Dipecat Imbas Sebut 'Maneh' Saat Kritik Ridwan Kamil

Selain itu, majelis hakim menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," ungkapnya.

Baca Juga: Guru Cirebon Dipecat Diduga Gegara Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. 

Sumber: Suara.com | Antara

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT