Sukabumi Update

Bobol Rp 9.8 Miliar dengan Transaksi Fiktif, Teller Bank Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi. kejaksaan menetapkan karyawati berinisial SAP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. (Sumber: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang kasir atau teller bank milik pemerintah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 9,8 Miliar. Tersangka adalah perempuan yang bertugas sebagai teller Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu Thamrin City.

Melansir tempo.co, kejaksaan menetapkan karyawati berinisial SAP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Kasus Korupsi Rektor Udayana, Kerugian Capai Rp 443,9 Miliar

"SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari dalam keterangannya, seperti dikutip tempo.co, Rabu, 15 maret 2023.

Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT