Sukabumi Update

Mulai Jam 8 Pagi, Selama Ramadan 2023 ASN Bisa Pulang Jam 2 atau 3 Sore

Ilustrasi pegawai Pemkot Sukabumi. Kemen PANRB mengeluarkan surat edaran jam kerja ASN selama ramadan 2023 (Sumber: dokpim)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) selama ramadan 2023 atau 1444 Hijriah. Aturan ini dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui
Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023.

SE itu mengatur tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

Pada aturan itu tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Menpan-RB Sebut 11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Jadi Penduduk Awal Ibu Kota Baru

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Mengutip portal resmi Kemen PANRB, dalam surat edaran ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Daftar CASN 2023

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT