Sukabumi Update

Daftar Angkutan Barang yang Dilarang dan Boleh Beroperasi di Musim Mudik Lebaran

(Foto Ilustrasi) Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2023, pemerintah melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Untuk itu, pengusaha barang maupun armada angkutan diimbau melakukan pengiriman sebelum jadwal pembatasan diberlakukan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, Selasa, 28 Maret 2023, dikutip Antara lewat tempo.co.

Lantas, angkutan barang apa saja yang boleh beroperasi selama musim mudik?

Cucu menjelaskan aturan pembatasan ini diberlakukan berdasarkan hasil survei. Jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini meningkat tajam dibanding pada 2022. Diperkirakan ada 123,8 juta orang yang melakukan perjalanan.

“Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan,” kata Cucu.

Baca Juga: Mulai 18 April, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

Menurut Cucu, angkutan yang mendapat pembatasan operasional yaitu meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang.

Pembatasan angkutan barang dimulai dari musim mudik per 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Kemudian musim arus balik dua sesi. Pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sesi kedua diberlakukan pada 29 April jam 00.00 sampai 2 Mei jam 08.00 WIB. Pembatasan kendaraan barang ini diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

Pemerintah juga melalui pengecualian aturan pembatasan operasional terhadap sejumlah kendaraan angkutan. Adapun pengecualian tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik maupun balik.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” ujarnya.

Adapun bagi kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan operasional harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT