Sukabumi Update

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Merasa Difitnah

Haris Azhar diwawancarai usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Sumber : Istimewa/tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Dalam sidang tersebut, Haris mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir dari tempo.co, Haris menilai ada banyak dakwaan yang merupakan fitnah kepadanya. "Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah" kata Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Baca Juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulida Terkait Pencemaran Nama Baik

Haris enggan menjelaskan secara lebih rinci fitnah seperti apa yang ia maksud.

"Nanti sama tim lawyer. Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan olah jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Tindakan Luhut Tak Pantas Ditiru

Majelis hakim memberi waktu selama dua pekan ke depan kepada tim hukum Haris Azhar untuk menyusun nota pembelaan.

Haris mengatakan dalam eksepsi itulah ia akan menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa. "Nantilah, rahasia dagang itu. Nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah," katanya.

Hari ini adalah sidang perdana pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar pendiri Lokataru, dan Fatia Maulidiyanty yang merupakan koordinator Kontras.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Sebut Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Laporan Luhut kepada Haris dan Fatia bermula dari kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua.

Konten Youtube yang diberi diberi judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Perbincangan di kanal Youtube Haris Azhar itu berdasarkan laporan riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Sumber: Tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT