Sukabumi Update

Rampung Diperiksa, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo. (Sumber : Istimewa/tangkapan layar YouTube KPK)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Usai pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: Tahap Finishing, Dua Jalur Tol Bocimi Seksi 2 Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2023

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Ada Bocimi Seksi 2, Tol Fungsional Sepanjang 217,2 Km Disiapkan untuk Lebaran

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK setelah menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Baca Juga: Borneo FC vs Bali United: Susunan Pemain, Head to Head dan Prediksi Skor

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.

Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.

Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT