Sukabumi Update

Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani

Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani (Sumber foto: Kemenkeu RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rapat DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR Senayan, Selasa, 11 April 2023, Sri Mulyani membongkar skandal ekspor emas.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan skandal ekspor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut bernilai Rp 189 triliun.

Dalam rapat tersebut juga menjabarkan dengan jelas kronologi kaskus itu hingga penindakan yang telah diambil.

Baca Juga: 3 Link Nonton Gratis Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap Semua Season

Dan berikut sederet fakta perkara kaskus ekspor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut bernilai Rp 189 triliun seperti melansir dari Suara.com.

Bagaimana duduk perkara kasus ekspor emas tersebut? Berikut ulasannya.

1. Terjadi pada 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekspor emas senilai Rp189 triliun itu terjadi pada 2016 lalu. 

Menurut dia, ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

2. Berawal dari Surat PPATK

Skandal ekspor emas ini, menurut Sri Mulyani, terungkap berkat dari salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkeu mengatakan, PPATK transaksi emas itu masuk dalam salah satu dari 65 surat PPATK yang masuk dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi.

"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ungkap Sri Mulyani.

3. Pelaku Palsukan Surat Izin Ekspor

Menteri Keuangan melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri.

Dalam surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan.

4. Pelaku Langsung Ditindak

Menurut Menkeu, setelah menangkap pelaku di perusahaan tersebut, Ditjen Pajak langsung menindak yang bersangkutan.

Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.

"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Sri Mulyani.

5. Perusahaan Eksportir Emas Dijatuhi Hukuman

Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan menetapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

6.Ditjen Bea Cukai Gandeng PPATK

Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.

Sumber: Suara.com (Damayanti Kahyangan)

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT