Sukabumi Update

1.515 Perusahaan Diadukan ke Posko Satgas THR, dari yang Telat Hingga Tak Terbayarkan

Ilustrasi. Pada lebaran tahun ini ada ribuan perusahaan yang dilaporkan ke posko satgas THR Kemnaker dari mulai telat bayar hingga tak membayarkan THR | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap tahun selalu ada saja perusahaan yang telat bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada karyawannya.

Karena itulah pemerintah menyediakan Posko THR Kemnaker yang bisa diakses secara daring maupun luring.

Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2023 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di poskothr.kemnaker.go.id">www.poskothr.kemnaker.go.id.

Melansir dari Tempo.co, untuk tahun ini sendiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat per 27 April 2023 atau H+5 Lebaran, jumlah laporan yang masuk ke Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR) mencapai 2.353 aduan.

Baca Juga: Aduan THR Bermasalah Paling Banyak Datang dari DKI Jakarta dan Jabar

"Ada 2.353 aduan untuk 1.515 perusahaan, 358 aduan di antaranya sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aduan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat dimintai keterangan oleh Tempo, Jumat, 28 April 2023.

Dari jumlah laporan 2.353 tersebut, Anwar menjelaskan materi aduan menyangkut THR tak terbayarkan sebanyak 1.190 aduan, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 772 aduan, dan THR terlambat sebanyak 391 aduan.

Sementara itu, Anwar mengatakan pihaknya sedang menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan seputar pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya.

"Kami sedang koordinasikan dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan," kata Anwar.

Baca Juga: 160 Perusahaan di Jawa Barat Bermasalah Gegara THR, Didominasi Padat Karya

Lebih lanjut, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang dilaporkan, Anwar menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan, baik sanksi ringan maupun sanksi berat.

"Kemenaker akan terus membuka layanan aduan seputar pembayaran THR hingga batas akhir pada 29 April 2023 atau H+7 jumlah terakhir aduan," tuturnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT