Sukabumi Update

Terungkap! Inilah Motif Pelaku Berondong Tembakan ke Kantor MUI Pusat

Kantor MUI Pusat | Foto : suara.com

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap motif pelaku penyerangan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sang pelaku, Mustopa NR (50) ternyata telah lama merencanakan aksi nekat tersebut sejak 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan hal tersebut berdasarkan barang bukti berupa dokumen surat.

Dalam surat tersebut, Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI. "Niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api," ungkap Hengki di Polsek Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip suara.com, Selasa (2/5/2023)

Adapun, lanjut Hengki, berdasar hasil penyelidikan awal diketahui motif daripada Mustopa melakukan penyerangan karena tidak diakui sebagai wakil Nabi Muhammad SAW oleh MUI. Temuan ini menurutnya juga merujuk pada barang bukti surat.

"Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dalam surat tersebut salah satunya tertulis 'yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan'," katanya.

Baca Juga: Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Keliling Sukabumi Sapa Warga

Kendati begitu, Hengki telah memastikan Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian ini ia sampaikan berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem," jelasnya.

Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Mustopa belakangan diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara buntut perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut kasus ini terjadi tahun 2016 silam.

"Dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Pandra mengungkap Mustopa kala itu juga mengklaim dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Pengakuan yang juga dilakukan yang bersangkutan saat beraksi di Kantor MUI.

Baca Juga: Harapan Wakil Ketua DPRD Sukabumi di Hardiknas 2023

"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," katanya.

Berkenaan dengan peristiwa yang terjadi di Kantor MUI, Polda Lampung akan turut membantu Polda Metro Jaya dalam menangani perkaranya.

"Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di Kantor MUI," jelasnya.

Sumber : Suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT