Sukabumi Update

Logam Mulia Hingga Makanan, KPK: Ada 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran

Ilustrasi. KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menerima ratusan laporan pengaduan gratifikasi selama lebaran 2023. (Sumber: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menerima ratusan laporan pengaduan gratifikasi selama lebaran 2023. Pada hari raya Idul Fitri 1444 H, KPK mendapati laporan gratifikasi kepada penyelenggara negara berua 373 barang dengan total nilai sekitar Rp 240 juta.

Data ini diungkap Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding. Ia mengatakan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan beragam bentuk, berupa cinderamata, logam mulia, hingga makanan.

"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," kata Ipi, Kamis 4 Mei 2023, dilansir dari tempo.co.

Ipi menyebut laporan tersebut berupa laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Dengan rincian 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujar dia melalui keterangan tertulis.

KPK, kata Ipi, masih terus membuka laporan penerimaan gratifikasi untuk penyelenggara negara selama hari raya Idul Fitri kemarin. Ia menyebut KPK mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK.

Baca Juga: Pembangunan Madrasah Kurang Dana, Murid Belajar di Rumah Guru Inspiratif Sukabumi

'KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.

Sumber: tempo.co (Mirza Bagaskara/Eko Ari Wibowo)

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT