Sukabumi Update

20 WNI Dipulangkan, Identitas 2 Tersangka Perdagangan Orang ke Myanmar

(Foto Ilustrasi) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku TPPO WNI ke Myanmar. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Kedua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditangkap di apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 9 Mei 2023.

“Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 10 Mei 2023.

Mengutip tempo.co, Djuhandhani mengatakan Dittipidum Bareskrim tengah melakukan pengembangan dari penangkapan ini dengan mencari barang bukti di kediaman tersangka Andri Satria Nugraha di Kota Bekasi. Pencarian barang bukti juga dilakukan di rumah milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake, Sumarecon, Bekasi.

Dilaporkan Pekan Lalu

Menurut Djuhandhani, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Selain itu, penangkapan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 8 Mei 2023.

Keduanya diduga melakukan TPPO terhadap 20 WNI untuk dijadikan penipu online di Myanmar. Keduanya dilaporkan kerabat salah satu korban, Nurhaida. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

Djuhandhani mengatakan kedua tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua Tersangka Diduga Pemain Lama

Keluarga korban didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada 2 Mei 2023. Mereka melaporkan dua orang yang diduga menjadi perekrut para WNI itu di Indonesia. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno meyakini kedua pelaku yang diduga jaringan perdagangan internasional itu beroperasi di Jabodetabek.

Hariyanto menyatakan keduanya merupakan pemain lama dan sudah beroperasi sejak 2015. Menurut dia, tim SBMI sempat menggerebek tempat penampungan PMI ilegal milik keduanya pada 2019.

Kementerian Luar Negeri menyatakan 20 korban perdagangan orang tersebut telah berhasil diselamatkan pada Senin, 8 Mei 2023. Para korban berhasil dievakuasi dari tempat mereka disekap dan dipekerjakan secara paksa. Korban disebut akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT